SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno meminta majelis hakim tolak eksepsi dari Robig Zaenudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 22 April 2025.
Ia menilai dakwaan telah sesuai dengan tindakan terdakwa dan penyusunannya berdasarkan fakta hukum.
“Susunan surat dakwaan berbentuk kombinasi sudah tepat dan benar sesuai fakta perbuatan serta akibatnya,” ujar Sateno.
Dakwaan tersebut merinci tindakan penembakan yang sebabkan korban luka serta korban meninggal dunia, termasuk anak-anak. Ia menjelaskan, pembuatan dakwaan telah sistematis dan mudah terpahami.
“Apabila terdakwa belum memahami surat dakwaan, maka penasihat hukum berkewajiban menjelaskan,” tambahnya.
Terkait anggapan dakwaan tidak cermat, Sateno menjelaskan bahwa surat tersebut memuat waktu serta tempat kejadian secara lengkap.
BACA JUGA: Tolak Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Robig Berdalih Tembakan Spontan
Ia menegaskan, bagian kejar-kejaran yang belum terdakwa pahami akan ada pembuktian di persidangan.
“Hal ini sudah masuk materi pokok perkara dan telah dijelaskan secara lengkap dalam dakwaan,” tegasnya.
Sateno meminta majelis hakim tolak eksepsi dari penasihat hukum Robig Zaenudin.
Ia menambahkan, “Sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, perkara atas nama terdakwa Robig Zaenudin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.”
Penasihat hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, menyebut tanggapan JPU hal yang wajar.
“Sebab rekan penasihat hukum dan JPU tidak mungkin berjalan selaras,” katanya.
BACA JUGA: Aipda Robig Ngaku Kena Pukul Saat Sidang Pertama, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa kok Cengeng!
Ia menilai JPU sengaja tidak sampaikan detail rangkaian penembakan dalam dakwaan.
“Secara tidak langsung, hal itu menunjukkan bahwa dakwaan tertulis tidak cermat,” ucap Bayu.
Ia menyatakan siap menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan pokok perkara.
Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyebut tanggapan JPU sudah tepat.
“Namanya eksepsi tidak boleh masukkan pokok perkara,” ujarnya.
Ia yakin majelis hakim akan tolak eksepsi yang tim terdakwa ajukan.
“Menurut saya, pengacaranya mengarang,” pungkasnya. (*)






