Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi

×

JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi

Sebarkan artikel ini
eksepsi Robig | Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin saat mengikuti sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan, Selasa, 15 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno meminta majelis hakim tolak eksepsi dari Robig Zaenudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 22 April 2025.

Ia menilai dakwaan telah sesuai dengan tindakan terdakwa dan penyusunannya berdasarkan fakta hukum.

“Susunan surat dakwaan berbentuk kombinasi sudah tepat dan benar sesuai fakta perbuatan serta akibatnya,” ujar Sateno.

Dakwaan tersebut merinci tindakan penembakan yang sebabkan korban luka serta korban meninggal dunia, termasuk anak-anak. Ia menjelaskan, pembuatan dakwaan telah sistematis dan mudah terpahami.

“Apabila terdakwa belum memahami surat dakwaan, maka penasihat hukum berkewajiban menjelaskan,” tambahnya.

Terkait anggapan dakwaan tidak cermat, Sateno menjelaskan bahwa surat tersebut memuat waktu serta tempat kejadian secara lengkap.

BACA JUGA: Tolak Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Robig Berdalih Tembakan Spontan

Ia menegaskan, bagian kejar-kejaran yang belum terdakwa pahami akan ada pembuktian di persidangan.

“Hal ini sudah masuk materi pokok perkara dan telah dijelaskan secara lengkap dalam dakwaan,” tegasnya.

Sateno meminta majelis hakim tolak eksepsi dari penasihat hukum Robig Zaenudin.

Ia menambahkan, “Sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, perkara atas nama terdakwa Robig Zaenudin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.”

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan