SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp500 juta. Sedangkan suaminya, Alwin Basri hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Sidang tuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Mbak Ita dan Alwin disebut melakukan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuktikan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 UU Tipikor. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu (Mbak Ita) dengan pidana selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua (Alwin Basri) dengan pidana selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” lanjut JPU.
BACA JUGA: Tangis Mbak Ita Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Bapenda Tapi Tak Tahu Soal PL dan Mebeler
JPU juga menuntut Mbak Ita membayar uang pengganti senilai Rp683,2 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh hukuman tetap.
Sementara, Alwin Basri harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar yang ia bayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika kedua terdakwa tidak membayarkan uang ganti dalam waktu yang di tentukan, jaksa akan menyita harta bendanya dan pihaknya lelang untuk memenuhi uang ganti tersebut.
JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabut hak kedua terdakwa untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun. Terhitung sejak para terdakwa terpidana selesai menjalani masalah perpidanaan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai Mbak Ita dan Alwin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Dakwaan pertama terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan, dugaan kuat Mbak Ita menerima suap senilai Rp1,7 miliar. Mbak Ita dan Alwin terbukti terlibat korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
Kemudian, JPU juga membuktikan bahwa Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pemotongan TPP Pegawai Bapenda Kota Semarang dengan sebutan Iuran Kebersamaan. JPU menyebut keduanya menerima masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan (triwulan).
Kemudian, yang ketiga tentang pengaturan proyek Penunjukan Langsung (PL) di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Anggarannya mencapai Rp15 miliar. Mbak Ita dan suaminya terbukti terlibat dalam pengaturan pada proyek Penunjukan Langsung (PL) sebesar Rp2 miliar di tingkat kecamatan.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp9 miliar.