BLORA, beritajateng.tv – Melalui media sosial pemerintah telah mensosialisasikan penertiban lahan terlantar selama dua tahun akan disita negara.
Hal ini membauat masyarakat menjadi resah mendengar kabar tersebut. Sukir warga Kelurahan Karangjati tidak setuju jika peraturan itu beanar benar di jalankan.
Karena sebagai orang yang usianya sudah uzur, ia tidak tahu karena orang tuanya dahulu hanya mewarisi selembar kertas petok C.
“Gih mboten gatuk. Soale bapak riyen sing gadah. Bade ngunggahno nboten saget. (Tidak cocok. Karena bapak dulu yang punya. Mau di naikkan tidak bisa,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah bisa bijaksana sebelum menerapkan aturan tersebut ke masyarakat umum, agar tidak terjadi konflik di masyarakat.
BACA JUGA: Viral Siswi SD di Semarang Berangkat Sekolah Lewat Bantaran Sungai, Ini Kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan
Ramainya pembicaraan mengenai penertiban lahan terlantar yang negara ambil alih dalam jangka waktu dua tahun terakhir, membuat Badan Pertanahan Negara (BPN) di Kabupaten Blora memberikan klarifikasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Machmud Destiantono, pengambilan tanah yang teranggap terlantar tidak bisa sembarangan dan harus melalui mekanisme yang ada aturannya.
Machmud menjelaskan bahwa kategori tanah terlantar memiliki indikasi tertentu, yaitu tidak digunakan sesuai peruntukannya.