SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan seluruh pegawai non ASN yang masih tersisa untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng P. menegaskan bahwa pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru. Melainkan bentuk penuntasan status bagi pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024-2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum pengangkatan, akan kami usulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” tutur Agustina.
BACA JUGA: Di Bawah Guyuran Hujan, Walikota Semarang Lantik 2.324 PPPK dan 4 Pejabat Fungsional
Berdasarkan data BKPP, pegawai yang masuk data terdiri dari beberapa kategori, yakni R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak 1 orang. Kemudian R3 sebanyak 1.859 orang yang merupakan non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi P3K ataupun CPNS tetapi belum diangkat.
Selanjutnya adalah R4 sebanyak 150 orang yang merupakan non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang ikut seleksi P3K.
“Sehingga total pegawai yang akan Pemkot usulkan adalah sejumlah 2.416 orang,” imbuh walikota.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan kembali bahwa proses ini tidak melalui seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025. Karena itu, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem BKN.
“Tesnya sudah terlaksana sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” tambahnya.
“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum. Bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap :
1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025.