SEMARANG, beritajateng.tv – Nasib Bupati Sudewo disebut berada di tangan DPRD Kabupaten Pati. Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, menyebut bola panas pemakzulan Sudewo sepenuhnya berada di lembaga legislatif daerah, dalam hal ini DPRD Pati.
Jika DPRD Pati membatalkan pengajuan pemakzulan Sudewo, Teguh menyebut mereka harus memberi pernyataan bahwa tak ada pelanggaran Sudewo yang lakukan kepada masyarakat. Hal itu Teguh ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 25 Agustus 2025.
“Ibarat main bola, bola hari ini ada di DPRD. Mau disetujui impeachment berarti diproses ke pusat, kalau tidak ya selesai. Berarti harus memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang membuat harus diberhentikan,” ujar Teguh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan ini bukan hanya soal politik, melainkan ada koridor hukum yang harus ditaati.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Jalur KA, KPK Panggil Ulang Bupati Pati: Sudewo Siap Hadir 27 Agustus
“Soal apakah masyarakat masih efektif menggeruduk DPRD atau mengepung DPRD, ya tergantung selera masyarakat. Apakah mereka punya cukup energi yang lama, kan harus mengikuti terus ke DPR,” lanjutnya.
Teguh menilai wajar jika muncul pro dan kontra terkait posisi Sudewo sebagai Bupati Pati. Sebagian menilai Sudewo sudah memenuhi tuntutan, sebagian lain tetap menginginkan pencopotan. Oleh sebab itu, penentu nasib Sudewo hanyalah DPRD Pati.
“Siapa hari ini penentunya? DPRD. Pertanyaannya, DPRD seperti apa? Berani enggak DPRD mengambil keputusan di posisi sudah dapat tekanan masyarakat, media, politisi dari atas? Semua sorotan kan ke Pati ini, terutama DPRD. Hari ini memang pressure politik ada di dewan,” ujarnya.
Pemakzulan Bupati Pati bukan proses instan, harus lewat DPRD
Meski begitu, ia menekankan bahwa impeachment atau pemakzulan bukan proses instan. Sebab, kata Teguh, Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan aturan.
“Pemakzulan itu bukan sesuatu yang cepat dan langsung bisa dieksekusi. Negara ini negara hukum, artinya aturan yang jadi panglima, bukan negara politik. Kecuali Sudewo mengundurkan diri, itu beda kasus,” jelasnya.
Karena Sudewo menolak mundur, kata Teguh, mekanisme harus ditempuh lewat DPRD. Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui, mulai dari pengusulan, pembentukan pansus angket, pemeriksaan saksi dan bukti, rapat pleno DPRD, hingga usulan resmi ke pemerintah pusat.
“Setelah terverifikasi, kementerian konsultasi ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa hukum. Kalau Presiden setuju dengan pertimbangan MA, barulah pemberhentian bupati. Sebaliknya, kalau di Pansus tidak terbukti melanggar aturan, ya selesai, tidak proses ke Jakarta,” terang Teguh.
BACA JUGA: Warga Pati Kirim Ribuan Surat ke KPK, Desak Penetapan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka
Saat menanggapi perlu waktu berapa lama, Teguh menyebut hal itu bergantung pada agenda DPRD Pati.