SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya menerima vonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika uang itu tidak terpenuhi.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Vonis Mbak Ita itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, memperoleh hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ancaman kurungan 4 bulan bila denda tak terbayar. Putusan tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya terbukti menerima gratifikasi dan melakukan korupsi secara bersama. Ia menegaskan putusan itu sesuai bukti persidangan.
BACA JUGA: Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana
“Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara 5 tahun,” ucap Gatot Sarwadi.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memutus kewajiban pembayaran uang pengganti. Mbak Ita wajib mengganti Rp683.200.000 dalam waktu satu bulan.
Bila itu tidak terpenuhi, jaksa dapat menyita harta benda, bahkan penjara tambahan 6 bulan menanti jika aset tak mencukupi.
Alwin Basri menerima ketentuan serupa. Ia wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar. Bila tidak mampu, harta benda akan disita. Apabila harta tidak cukup, vonis penjara tambah selama 6 bulan.
Terkait pencabutan hak politik, hakim memilih menolak tuntutan jaksa. Gatot Sarwadi menimbang faktor usia lanjut kedua terdakwa. Pertimbangan itu dianggap cukup kuat sehingga sanksi politik tidak diberlakukan.