Hukum & KriminalVideo

Video Lebih Ringan dari Tuntutan, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

×

Video Lebih Ringan dari Tuntutan, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya menerima vonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika uang itu tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Mbak Ita dan Alwin Basri Divonis 5 dan 7 Tahun Bui, Kuasa Hukum Sebut Akan Pikir-pikir Ajukan Banding

Vonis Mbak Ita itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, memperoleh hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan