Hukum & Kriminal

Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

×

Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Tenggiling yang berhasil diamankan Gakkum Kemenhut dalam operasi membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal di Kabupaten Semarang, Senin, 8 September 2025. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Jabalnusra berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, yakni trenggiling, di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Petugas menetapkan GM (43) sebagai tersangka utama yang berperan mengumpulkan trenggiling beserta sisiknya untuk dipasok ke pasar gelap.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan GM memiliki peran vital sebagai penghubung.

“Dia menjadi penghubung antara pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan trenggiling serta bagian tubuhnya. Peran ini menjaga kelangsungan praktik terlarang dan mengancam kelestarian spesies,” ujar Aswin, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Hore! Semarang Zoo Datangkan 3 Satwa Baru Tahun Ini, Ada Capybara yang Gemes

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta Pasar Pon Ambarawa.

Tim operasi lalu melakukan investigasi hingga berhasil mengamankan GM bersama barang bukti satu ekor trenggiling hidup dan sisik seberat lima kilogram.

Menurut Aswin, kasus ini menegaskan keberadaan jaringan perdagangan luas yang mengorganisir rantai pasok satwa dilindungi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan