SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan langkah tegas terhadap perdagangan satwa liar setelah menyerahkan tersangka pengepul trenggiling asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka GM (43) bersama barang bukti telah Kemenhut serahkan pada tahap II untuk segera menghadapi proses hukum di pengadilan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut menandakan komitmen kuat negara terhadap perlindungan satwa.
“Dengan lengkapnya berkas dan penyerahan tersangka ke jaksa, negara memberi pesan jelas bahwa pengepul tidak akan lolos dari hukum,” ujar Aswin dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.
Aswin menilai kelengkapan berkas ini menjadi langkah penting untuk memutus rantai perdagangan trenggiling serta memperkuat penegakan hukum di seluruh lini.
BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang
Kemenhut terus memperluas pengawasan, termasuk patroli siber dan penelusuran jaringan dagang yang melibatkan satwa dilindungi.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan perdagangan trenggiling menjadi bagian dari strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati serta kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
“Langkah ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ucap Aswin.
Kemenhut memastikan setiap pelaku perusak ekosistem dan satwa liar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Upaya tersebut demi menjaga kekayaan hayati bangsa agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Pengepul Trenggiling Ambarawa terancam penjara maksimal 15 tahun
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi di sekitar Pasar Pon Ambarawa.
Informasi tersebut mendorong tim Gakkum Kehutanan melakukan investigasi dan operasi gabungan hingga menangkap GM (43).
Berdasarkan bukti yang cukup, GM kini berstatus tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA: Walikota Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Semarang
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan bahwa trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa terancam punah.
“Setiap ekor yang hilang akibat perburuan atau perdagangan ilegal berarti kerugian besar bagi ekosistem,” kata Darmanto.
BKSDA berkomitmen memperkuat pengawasan di lapangan dan pasar tradisional, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan Gakkum dan Kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Segera laporkan bila menemukan praktik semacam itu,” tegas Darmanto. (*)




