SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Temanggung menetapkan tiga tersangka dalam kasus unjuk rasa di Kabupaten Temanggung. Ketiga tersangka ditangkap usai terbukti membawa bom molotov saat demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada awal September 2025 lalu.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, mengungkap ketiga tersangka itu ialah AHM (18), MASD (18), dan AIP (17). “Ketiga tersangka warga Kabupaten Temanggung,” ujar Ana.
Ana menerangkan, ketiga pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Ia menyebut tersangka AIP pihaknya kembalikan ke orang tuanya lantaran masih di bawah umur.
“Ketiganya masih pelajar, tapi dua di antaranya dewasa, penanganannya yang di bawah umur kita kembalikan ke orang tua tapi proses hukum berjalan dan tidak ditahan,” terang Ana.
Ana membeberkan, peristiwa itu terjadi saat personel Polres Temanggung tengah mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kecil pada Senin, 1 September 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kata Ana, saat massa mendatangi kantor DPRD, sejumlah orang tiba-tiba melakukan kerusuhan dan menyerang petugas.
“Massa tiba-tiba datang dan menyerang petugas di depan kantor DPRD. Tim Gakkum menangkap lima perusuh yang langsung mereka bawa ke belakang kantor DPRD,” ucapnya.
Tak berselang lama, tutur Ana, mereka lantas polisi geledah. Polisi menemukan dua botol kaca cokelat berisi bahan bakar jenis Pertalite di tas punggung hitam milik tersangka AHM. Adapun kedua botol kaca cokelat itu terdapat sumbu untuk menyulut api.