Hukum & Kriminal

Terbukti Bawa Bom Molotov Saat Demo Depan Kantor DPRD, Tiga Pelajar di Temanggung Diringkus Polisi

×

Terbukti Bawa Bom Molotov Saat Demo Depan Kantor DPRD, Tiga Pelajar di Temanggung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Molotov Temanggung
Ketiga tersangka yang membawa bom molotov dalam unjuk rasa yang berlangsung di Temanggung awal September 2025 lalu dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Temanggung menetapkan tiga tersangka dalam kasus unjuk rasa di Kabupaten Temanggung. Ketiga tersangka ditangkap usai terbukti membawa bom molotov saat demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada awal September 2025 lalu.

Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, mengungkap ketiga tersangka itu ialah AHM (18), MASD (18), dan AIP (17). “Ketiga tersangka warga Kabupaten Temanggung,” ujar Ana.

Ana menerangkan, ketiga pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Ia menyebut tersangka AIP pihaknya kembalikan ke orang tuanya lantaran masih di bawah umur.

“Ketiganya masih pelajar, tapi dua di antaranya dewasa, penanganannya yang di bawah umur kita kembalikan ke orang tua tapi proses hukum berjalan dan tidak ditahan,” terang Ana.

Ana membeberkan, peristiwa itu terjadi saat personel Polres Temanggung tengah mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kecil pada Senin, 1 September 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kata Ana, saat massa mendatangi kantor DPRD, sejumlah orang tiba-tiba melakukan kerusuhan dan menyerang petugas.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Demo Ricuh Semarang: Mahasiswa Bogor Bawa Bom Molotov-Anak Bawah Umur Rusak Tulisan Polda Jateng

“Massa tiba-tiba datang dan menyerang petugas di depan kantor DPRD. Tim Gakkum menangkap lima perusuh yang langsung mereka bawa ke belakang kantor DPRD,” ucapnya.

Tak berselang lama, tutur Ana, mereka lantas polisi geledah. Polisi menemukan dua botol kaca cokelat berisi bahan bakar jenis Pertalite di tas punggung hitam milik tersangka AHM. Adapun kedua botol kaca cokelat itu terdapat sumbu untuk menyulut api.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan