Politik

PSI Semarang Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Lawan Korupsi dan Kejahatan Lintas Sektor

×

PSI Semarang Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Lawan Korupsi dan Kejahatan Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
psi semarang
DPD PSI Kota Semarang saat Workshop Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset. Sabtu, 27 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo, menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini sangat mendesak untuk segera disahkan agar pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan melalui penyitaan hasil kejahatan mereka.

“Kalau selama ini kasus terus berulang, maka perampasan aset menjadi urgensi. Ada efek jera yang bisa meminimalisir kerugian negara,” ujarnya usai Workshop Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Sabtu, 27 September 2025.

Bangkit menyampaikan bahwa dukungan PSI terhadap RUU ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Kaesang Pangarep. Seluruh jajaran PSI di tingkat DPD hingga DPW diminta aktif mengadakan workshop, seminar, hingga forum group discussion (FGD) untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait urgensi perampasan aset.

“Tujuannya agar publik tahu bahwa perampasan aset adalah kebutuhan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Bangkit.

Sasar Korupsi Hingga Kejahatan Lingkungan

Lebih lanjut, Bangkit menjelaskan jenis tindak pidana yang bisa dijerat dengan perampasan aset. Tidak hanya korupsi, tetapi juga perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

“Contoh paling jelas dari pembalakan hutan. Pelaku memperoleh keuntungan besar dari tindakan ilegal itu. Maka hasil dari pembalakan harus dikejar dan dikembalikan lagi ke negara dengan cara dirampas asetnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelatih Bandingkan Kondisi PSIS Semarang dengan Klub Top Dunia: Kalah Beruntun Bisa Balik Papan Atas

Meski mendukung penuh, Bangkit tidak menutup mata bahwa implementasi RUU ini memiliki tantangan besar. Salah satunya kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami substansi UU Perampasan Aset, serta perlunya regulasi lintas sektor.

“Norma hukumnya harus kuat, aparatnya harus punya pemahaman, karena ini menyangkut perpajakan hingga lintas negara. Hasil kejahatan sering pelaku simpan di bank luar negeri, bahkan pelakunya kabur ke luar negeri. Jadi butuh kerja sama internasional,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan