SEMARANG, beritajateng.tv- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) mengambil langkah tegas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah mulai memberlakukan penghentian tunjangan perumahan bagi pimpinan dewan pada Oktober 2025.
Pemerintah mengumumkan kebijakan ini dalam forum diskusi bersama wartawan di Pekalongan. DPRD Jateng menilai penghentian tunjangan tersebut sebagai bagian dari proses pembenahan internal lembaga.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab moral terhadap kepercayaan publik sekaligus upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib.
Pemerintah daerah mendorong efisiensi anggaran dengan menghentikan tunjangan perumahan. Mereka mengalihkan dana tersebut untuk membiayai program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Potret Pondok Boro, Penginapan Rp4 Ribu Semalam di Tengah Kota Semarang, Penyelamat Pekerja Kecil
Rumah Dinas sebagai Fasilitas Pengganti
Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan rumah dinas untuk para pimpinan dewan.
Para pimpinan menjadikan fasilitas tersebut tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang kerja, lokasi diskusi, dan tempat menerima tamu.
Mereka memusatkan aktivitas di sana untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan efisiensi, dan membuka ruang pengawasan publik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memperkuat efisiensi birokrasi sekaligus mengurangi potensi pemborosan anggaran.