SEMARANG, beritajateng.tv- Pemerintah Indonesia bersama DPR RI akhirnya menyetujui aturan baru yang mengizinkan umat Islam menjalankan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui penyelenggara resmi.
Ketentuan ini tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 86 ayat (1) huruf b menyatakan jamaah bisa menunaikan umrah melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia, yang sebelumnya mewajibkan jamaah berangkat melalui biro perjalanan berizin.
Pelaku Usaha Travel Syok dan Khawatirkan Dampak Ekonomi
Kebijakan baru ini mengguncang dunia usaha travel religi. Banyak pelaku industri perjalanan umrah dan haji merasa kaget dan khawatir terhadap masa depan bisnis mereka.
BACA JUGA: Hotel Up Peak Semarang Hadirkan Nuansa Halloween, Tawarkan Menu “Dark Magic” dan Diskon Menginap
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyatakan pasal baru ini mengejutkan karena untuk pertama kalinya mengizinkan jamaah berangkat tanpa bimbingan penyelenggara resmi.
Menurutnya, pemerintah selama ini menegaskan bahwa kegiatan umrah harus dilakukan oleh badan usaha berizin agar jamaah mendapatkan perlindungan maksimal.
Zaky juga mengutip Ketua Umum DPP INCCA, Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai kebijakan ini bisa berdampak besar pada ekonomi nasional. Lebih dari 4,2 juta pekerja menggantungkan nafkah pada sektor haji dan umrah.












