SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Tanfidziah PWNU Jawa Tengah (Jateng), KH Abdul Ghaffar Rozin menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait dengan diperbolehkannya ibadah umrah mandiri.
Namun umrah mandiri, yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut harus tetap harus diatur mekanismennya.
“Baik soal hotel, fasilitas dan yang lain,” ungkapnya, di sela acara Jalan Sehat Hari Santri 2025, di Stadion Pandanaran, Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu 25 Oktober 2025.
Gus Rozin, sapaan akrab KH Abdul Ghaffar Rozin, menyebut kebijakan Pemerintah tersebut cukup positif. Terlebih pemerintah Arab Saudi juga mencoba beberapa aturan baru.
BACA JUGA: Dari Pasar ke Tanah Suci: Kisah Pedagang Pasar Projo Ambarawa Nabung untuk Umroh Bareng
Kemarin, lanjutnya, terkait aturan soal haji ada perubahan yang besar sekali. Sekarang tentang umrah juga ada yang berubah, termasuk juga dengan aturan tentang visa.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga melakukan sejumlah perubahan kebijakan seiring dengan perubahan peraturan di Arab Saudi. “Termasuk di perbolehkannya umrah mandiri,” katanya.
Terhadap perubahan ketentuan ini, lanjut Gus Rozin, pasti tidak bisa menyenangkan semua pihak. Terutama biro travel yang selama ini menyelenggarakan paket umrah.
Namun ini juga peluang baik bagi individu yang ingin beribadah secara mandiri (pribadi). Sebab bisa mengatur jadwal berangkat dan pulang, menyesuaikan kebutuhan.
BACA JUGA: Usai Kecelakaan di Arab Saudi, IPHI Jateng Himbau Calon Jamaah Selektif Pilih Biro Umroh Haji
Kebijakan umrah mandiri juga akan memperbanyak peluang bagi individu untuk beribadah secara mandiri dengan keleluasaan mengatur rencana peralanannya (itinerary) sendiri.
“Mereka bisa mengatur setelah ibadah umrah, bisa berwisata ke kota-kota mana saja, sesuai dengan apa yang sudah mereka rencanakan sendiri,” tandas Gus Rozin. (*)
Editor: Farah Nazila





