SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga di sekitar TPA Blondo, terkait adanya pencemaran sungai Gede.
Wakil rakyat juga meminta petugas DLH segera melakukan penelusuran dan pengujian kualitas sumber air baku sungai Gede, yang selama ini warga Desa Lemahireng dan Desa Kandangan manfaatkan tersebut.
Rekomendasi ini disampaikan dalam audiensi antara perwakilan warga Dusun Geyongan, Desa Kandangan dan Dusun Kalisalak, Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen serta DLH Kabupaten Semarang.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengungkapkan, dalam audiensi ini warga Dusun Geyongan dan Dusun Kalisalak mengekuhkan problem pencemaran air sungai Gede.
Karena air sungai tersebut warga manfaatkan untuk menopang kebutuhan air bersih mereka. Baik untuk mengairi lahan pertanian warga maupun untuk kebutuhan usaha perikanan.
BACA JUGA: Sumanto: Demokrasi Panggung Utama Aspirasi Masyarakat, DPRD Jateng Harus Berikan Kanal
Namun, pencemaran air sungai Gede hari ini sudah sangat memprihatinkan. Sehingga kualitas air sungai ini semakin menurun dan warga kedua dusun sudah tidak bisa lagi memanfaatkannya.
Warga menuding sumber pencemaran ini berasal dari TPA Blondo yang selama ini DLH Kabupaten Semarang kelola. “Namun dalam audiansi ini, DLH berasumsi TPA Blondo bukan satu-satunya penyebab,” kata Wisnu.
Sebab sejumlah industri yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bawen juga memiliki saluran pembuangan air langsung menuju aliran sungai Gede tersebut.













