Nasional

AMSI Nilai Gugatan Menteri Amran Sulaiman ke Tempo Ancam Kebebasan Pers: Bisa Timbulkan Efek Jera Media

×

AMSI Nilai Gugatan Menteri Amran Sulaiman ke Tempo Ancam Kebebasan Pers: Bisa Timbulkan Efek Jera Media

Sebarkan artikel ini
AMSI konsisten menguatkan ekosistem media digital. (AMSI)

JAKARTA, beritajateng.tv Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025 itu dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, menilai gugatan dengan nilai fantastis tersebut mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), upaya membungkam media melalui tekanan finansial besar.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Tetapi gugatan bernilai eksesif ini bisa menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media,” ujar Amrie dalam keterangan resmi.

Sengketa antara Menteri Amran dan Tempo bermula dari laporan sampul Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang di publikasikan di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Kasus tersebut sebelumnya telah Dewan Pers mediasi.

BACA JUGA: Kecam Tren Kekerasan Perusahaan Media, AMSI Dorong Pemerintah Jamin Keamanan Jurnalis

Tempo disebut telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi juga telah dijalankan.

Karena itu, AMSI menilai gugatan perdata ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers.  Sebagaimana aturannya dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat peran pers dalam menyampaikan informasi publik.

Jika pihak Menteri Pertanian menilai hasil penyelesaian Dewan Pers belum terlaksana sepenuhnya, AMSI menyarankan agar pengaduan kembali di ajukan ke Dewan Pers, bukan melalui jalur gugatan perdata.

AMSI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Adapun hal ini agar tidak terjadi perbedaan tafsir terkait putusan yang telah di terbitkan.

“Gugatan seperti ini bisa menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers. Jika ada pembiaran, pejabat publik lain dapat meniru langkah serupa untuk membungkam kritik,” kata Amrie.

AMSI menilai nilai gugatan Rp200 miliar tersebut tidak proporsional. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975, ganti rugi perdata seharusnya proporsional dengan kerugian riil yang dapat di buktikan, bukan bersifat punitif atau menghukum.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan