SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan.
Langkah ini bukan sekadar janji, tetapi telah terwujud melalui berbagai program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya para pekerja.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.
Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal. Tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal. Tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujar Agustina.
Salah satu langkah nyata Pemkot Semarang dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program ‘PIJAR SEMAR’ (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang).
Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025. Yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
“Melalui PIJAR SEMAR, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Disnaker: Penetapan UMK dan UMSK Kota Semarang 2026 Tunggu Regulasi Pusat
Perlindungan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.













