Hukum & Kriminal

Kasus Penculikan Bilqis: Dijual Rp80 Juta, Tersangka Diringkus di Sukoharjo

×

Kasus Penculikan Bilqis: Dijual Rp80 Juta, Tersangka Diringkus di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penculikan anak.

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penculikan anak yang menghebohkan publik kembali terungkap. Tersangka, NH ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal ini karena ia menjadi penadah dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang melibatkan korban balita bernama Bilqis Ramdhani (4) asal Makassar.

Polisi mengamankan NH di perumahan kawasan Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis 6 November 2025 malam. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang Polrestabes Makassar tangani.

“Penangkapan ini hasil koordinasi dan pengembangan dari Polrestabes Makassar. Kami dari Polres Sukoharjo hanya memback-up proses penindakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, tak lama ini.

BACA JUGA: Marak Kasus Penculikan Siswa SD, Dinas Pendidikan Semarang Bentuk Satgas dan Perkuat Koordinasi Sekolah

Menurut Zaenudin, NH berperan menerima korban dari pelaku utama dan kemudian menjual Bilqis kepada pihak lain dengan harga mencapai Rp80 juta. “Setelah pelaku penculikan mendapatkan korban, mereka menyerahkannya ke NH. NH kemudian menjualnya ke orang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam jaringan TPPO yang beroperasi lintas provinsi tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan