SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menetapkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial, imbas kasus skandal SMANSE (SMAN 11 Semarang) yang menggemparkan jagat maya belum lama ini.
Artanto menyebut, penetapan Chiko sebagai tersangka usai gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025. Dalam gelar perkara itu, kata Artanto, ada 11 saksi yang penyidik periksa.
“Gelar perkara penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Artanto via WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Chiko Pembuat Konten AI Cabul Terancam 12 Tahun Penjara
Artanto menuturkan, kasus ini bermula dari perbuatan Chiko yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban. Termasuk siswi dan alumni SMANSE, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial.
Adapun perbuatan Chiko, kata Artanto, merugikan nama baik korban.













