SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah bersiap mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, termasuk Jawa Tengah yang dijadwalkan pada 21 November mendatang.
Kalangan buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5% berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur MK.
BACA JUGA: UMK Semarang Bisa Naik 19 Persen Jadi Rp4,1 Juta? DPRD: Harus Adil untuk Buruh dan Pengusaha
Ia menyebut Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali menggelar rapat tanpa keputusan, menjelang tenggat penetapan UMP November ini.
Sementara itu, UMK Jawa Tengah 2025 sebelumnya ditetapkan naik 6,5%. Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.454.827. Jika usulan buruh, yakni kenaikan 10,5%, digunakan sebagai simulasi, berikut daftar lengkap UMK 2026 di Jawa Tengah:













