SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada 2022 masih menjadi PR bagi Polda Jawa Tengah.
Hal itu diakui oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, usai menghadiri Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 29 Desember 2025 sore.
Selama paparan Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah berlangsung, tercatat persentase penyelesaian kasus oleh Polda Jawa Tengah 69 persen selama tahun 2025, sebanyak 31 persen masih belum rampung.
Dwi pun membenarkan kematian Iwan Budi yang tak terungkap siapa pelakunya hingga kini masih menjadi PR bagi mereka dan Polrestabes Semarang.
“[Kematian] Iwan Budi memang menjadi PR buat kami. Nyawa apa pun yang hilang, kami tetap sampai saat ini berusaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan. Ini PR buat kami, PR buat Polda, PR juga buat Polrestabes,” ujar Dwi.
Dwi meminta bantuan dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui informasi detail terkait kematian Iwan Budi. Ia meminta warga mau melapor atau mengadu ke polisi jika menemukan petunjuk maupun informasi.
BACA JUGA: Komisi III DPR Apresiasi Polisi Tak Berhenti Tangani Kasus Pembunuhan Iwan Budi
“Kami juga berharap bantuan daripada siapa pun yang mengetahui informasi detail bisa melaporkan kepada Polrestabes, penyidiknya, atau langsung kepada kami. Kami juga tangani,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dwi mengungkap kesulitan yang Polda Jawa Tengah hadapi dalam menangani kasus kematian Iwan Budi. Salah satunya ialah alat bukti yang mereka miliki belum bisa mengarahkan ke pelaku sesungguhnya.
“Ya karena memang tadi alat-alat bukti yang kami memiliki belum bisa mengarah kepada siapa pelakunya ini. Masalahnya itu,” sambungnya.
Hingga kini, kematian Iwan Budi masih dalam proses penyidikan.
“[Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)]Kami sudah menyampaikan, sudah dapat menyampaikan bahwa perkembangan sudah sampai sana. Namun, memang masih dalam proses penyidikan ya. Kami belum bisa menemukan siapa pelakunya,” pungkasnya.
LP3HI gugat Polda Jateng dan Polrestabes Semarang atas kematian Iwan Budi
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada 2022.
Sidang gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 8 Desember 2025 lalu dipimpin hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan tersebut, kedua termohon yakni Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang tidak menghadiri persidangan.
Meski demikian, menurut Nakhrowi, sudah ada surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah tentang alasan ketidakhadiran tersebut.
BACA JUGA: Peringatan 100 Hari Iwan Budi Meninggal, Keluarga Masih Perjuangkan Keadilan
“Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan,” ujar hakim tersebut pada sidang, dalam Antara.
Usai sidang, kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman menyayangkan ketidakhadiran kuasa dari kedua termohon. Padahal, ada cukup waktu sekitar tiga pekan sejak gugatan tersebut didaftarkan.
Ia mengatakan dalam gugatan yang disampaikan itu meminta hakim untuk memutuskan agar para termohon menuntaskan penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus yang diduga sebagai korban pembunuhan itu.
“Melalui gugatan ini kami ingin meminta kejelasan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas kasus yang mangkrak bertahun-tahun tersebut,” kata Boyamin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






