Jateng

Namanya Disebut di Kasus Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Bantah Terima Aliran Uang

×

Namanya Disebut di Kasus Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Bantah Terima Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Chromebook
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat ditemui awak media di RSWN Semarang, Rabu, 17 Desember 2025. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, membantah telah menerima aliran dana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut (dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook),” kata Agustina saat beritajateng.tv temui awak media di RSWN Semarang, Rabu, 17 Desember 2025.

Agustina mengakui, dalam proses-proses hukum dan pemeriksaan memang memunculkan namanya. Namun, ia membantah mendapatkan aliran dana dari kasus dugaan korupsi itu.

“Saya yakini itu sebagai sebuah proses yang harus dijalankan karena itu proses hukum pemeriksaan, ” tuturnya.

BACA JUGA: Sayangkan Pengadaan Chromebook, PGRI Jateng: Seharusnya Bisa Untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Terkait pemberitaan yang beredar, Agustina meyakini awak media tidak memberitakan sesuatu yang membuat masyarakat resah.

“Saya percaya teman-teman di media akan memberikan berita yang tidak membuat masyarakat ini menjadi bingung. Yang pasti di situ juga tertera dari membaca beberapa rilis bahwa saya tidak menerima apa pun,” ungkapnya.

Terkait nama-nama yang muncul dalam sidang Nadiem Makarim, Agustina mengaku belum bisa memberikan banyak komentar.

“Saya belum bisa banyak memberikan penjelasan mengenai itu ya. Tadi sudah saya sampaikan saya tidak [terlibat] dalam perkara itu, saya tidak menerima,” sanggahnya.

Awal mula nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti terseret kasus dugaan korupsi Chromebook

Sebelumnya, nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, disebut dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang JPU bacakan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Menurut jaksa, Agustina “menitipkan” tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan