SEMARANG, beritajateng.tv – Isu jual beli jabatan kembali mencuat seiring proses pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kabar tersebut menyasar posisi strategis, termasuk jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, angkat bicara dan dengan tegas membantah adanya praktik bayar-membayar dalam promosi maupun mutasi jabatan.
Joko menegaskan seluruh proses pengangkatan, penempatan, dan promosi pejabat di Pemkot Semarang berjalan secara profesional, transparan. Selain itu, prosesnya berlandaskan sistem yang dapat Pemkot pertanggungjawabkan.
“Saya berani bersaksi, selama saya menjabat di BKPP, tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan untuk proses mutasi, promosi, atau pengangkatan jabatan. Semuanya clear dan clean. Ini komitmen kami menjaga integritas birokrasi,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, Pemkot Semarang kini menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot
Penerapan sistem ini telah mendapatkan rekomendasi dan izin resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia melalui surat keputusan yang diterbitkan pada November lalu.
“Dengan manajemen talenta, kami memetakan seluruh ASN secara objektif. Yang kita nilai bukan hanya kompetensi dan kinerja, tetapi juga potensi, moralitas, dan integritas,” katanya.
Menurut Joko, perbedaan utama manajemen talenta dengan mekanisme lama terletak pada sistem penilaian yang menyeluruh dan terukur.
Penilaian melalui berbagai uji kompetensi, asesmen kinerja, serta evaluasi perilaku yang melibatkan atasan, rekan kerja, hingga bawahan.
“Bawahan bisa menilai atasannya, rekan sejawat saling menilai. Jadi penilaian tidak sepihak. Ada unsur objektif dan subjektif yang saling melengkapi,” jelasnya.
Dari sekitar 7.000 aparatur sipil negara di Kota Semarang, hingga kini sekitar 3.000 ASN telah dipetakan ke dalam sistem manajemen talenta. Mereka di kelompokkan ke dalam sembilan kuadran berdasarkan hasil asesmen kompetensi, kinerja, integritas, dan potensi.













