SEMARANG, beritajateng.tv – Dua warga Jawa Tengah ditangkap di Laos lantaran kedapatan membawa narkoba. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyebut pihaknya menerima kabar dari KBRI Laos bahwa ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Laos lantaran membawa paket jenis narkoba. Tiga di antaranya merupakan warga Jawa Tengah.
Hal itu Anwar sampaikan saat menghadiri Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
“Kami menerima kabar dari KBRI, WNI yang tertangkap di Laos membawa jenis narkoba dan dua di antaranya itu adalah warga Jawa Tengah,” ujar Anwar.
BACA JUGA: Kisah Keluarga Singapura Cari Mantan ART Asal Semarang: Kerja 1994-2010, Dia Seperti Ibu Kedua
Adapun dua warga Jawa Tengah itu berasal dari Cilacap dan Kabupaten Semarang. Anwar mengungkap, warga asal Cilacap ditangkap pada Februari lalu, sementara warga asal Kabupaten Semarang ditangkap pada Desember 2025.
Ia menyebut, atas perbuatannya, kedua warga Jawa Tengah itu kini terancam hukuman mati.
“Yang pertama di Februari itu orang Cilacap dan yang kedua ini di bulan Desember ini orang Kabupaten Semarang. Jadi ada dua dari tiga WNI dan tentu ini ancamannya adalah hukuman mati ya,” sambungnya.
Modus yang jerat 3 Warga Negara Indonesia kerja di Laos
Dalam kesempatan itu, Anwar mengungkap modus yang menjerat ketiga WNI tersebut. Mereka, kata Anwar, diiming-imingi untuk bekerja di Laos. Adapun penawaran pekerjaan tersebut hanya mengambil paket.













