Kendal, 14/1 (BeritaJateng.tv) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mengeluarkan surat Larangan Pungutan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Nomor 420/23/DISDIKBUD, yang ditandatangani elektronik oleh Kepala Disdikbud, Jumat (13/1).
Hal ini dilakukan, dengan banyaknya keluhan para orang tua dan wali murid di Kendal terkait dengan pungutan uang PIP yang di terima siswa.
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi membenarkan hal tersebut, dengan adanya informasi dan pengaduan dari masyarakat, tentang adanya pungutan yang mengatasnamakan satuan pendidikan di Kendal, terhadap Dana PIP.
Untuk itu Kepala Disdikbud Kendal menjelaskan, dana bantuan PIP diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah, yang membutuhkan.
Dengan kata lain, PIP salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
PIP juga merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM).