TEGAL, 6/3 (beritajateng.tv) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Tegal, penyediaan Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (3/3/2023).
Pembukaan Pojok Pajak di MPP Kabupaten Tegal menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jateng I dengan Pemkab Tegal, untuk memberikan layanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mahartono menjelaskan, Pojok Pajak di MPP Kabupaten Tegal bisa dimanfaatkan masyarakat yang akan bertanya soal perpajakan.
Termasuk, melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Ke depannya, pegawai KPP Pratama Tegal akan bertugas melayani wajib pajak di Pojok Pajak MPP Kabupaten Tegal,” kata Mahartono.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan, MPP bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan serta keterjangkauan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.