BLORA, 4/4 (beritajateng.tv) – Seorang supir travel diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Blora, lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Blora.
Diketahui tersangka berinisial FR, warga asal Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ia diamankan Satresnarkoba di jalan Ahmad Yani tepatnya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora pada Sabtu (11/3/2023) pukul 17.00 WIB.
Selain FR Polisi juga mengamankan satu orang temannya PR asal Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, disalah satu agen travel di Jalan Cendana Blora.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan enam paket sabu sabu, total seberat satu koma tujuh puluh gram, beserta barang bukti lainnya berupa, Handphone, satu unit minibus, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana jual beli.