Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satresnarkoba Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 1,73 Gram Narkoba

×

Satresnarkoba Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 1,73 Gram Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba.

BLORA, 11/7 (BeritaJateng.tv) – Satuan Reserse Narkoba, Polres Blora, Polda Jateng menagamankan seorang pria asal Kenduruan, Tuban, Jawa Timur diduga pengedar Narkoba.

Ironinya pemuda berinisial MA ini, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram dimalam takbiran iduladha.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon – Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) pukul 01.30 wib dini hari.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” kata Iptu Edi, Senin (11/7/2022)

Pelaku kemudian diamanakan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan.

Tinggalkan Balasan