SEMARANG, 5/4 (beritajateng.tv) – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Semarang , Jawa Tengah, melakukan tera ulang timbangan pedagang di pasar tradisional dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Atlas.
Tera ulang itu merupakan pengawasan gabungan yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan, serta SPBU Gayamsari dan Majapahit Semarang.
“Di dua POM bensin tadi sudah sesuai batas kesalahan yang diizinkan. Jadi, sudah sesuai toleransi metrologi legal dan boleh digunakan bertransaksi,” kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang Edi Subeno, di Semarang, Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan tera ulang pengisian bahan bakar minyak (BBM) dilakukan dengan menguji pengisian BBM menggunakan bejana 20 liter dengan batas toleransi plus minus 100 mililiter.
“Dari kedua SPBU masih dalam batas ambang normal. Setiap tahun memang ada kewajiban alat ukur untuk ditera ulang kembali untuk memastikan hasil penimbangan bagus, pedagang tidak dirugikan, apalagi konsumen,” katanya.
Meski demikian, Edi mengatakan untuk timbangan pedagang di pasar memang masih ditemukan yang belum ditera ulang sehingga langsung dilakukan tera ulang oleh petugas UPTD Metrologi Legal.