BLORA, beritajateng.tv – Kasus penyegelan tambang minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora oleh Polda Jawa Tengah, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Adanya dugaan indikasi illegal drilling, penyegelan tambang minyak di Blora pada titik sumur LDK 27 oleh Polda Jateng. PT Pertamina EP Field Cepu Zona 11 melalui Asisten Manager Operasi, Ardi mengatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab PT Blora Patra Energi (BPE).
Menurutnya, BPE sebagai pihak kedua yang telah bekerjasama dengan PT Pertamina untuk mengelola ratusan titik sumur di wilayah Pertamina di Ledok.
“Kalau ada dugaan Illegal Drilling itu menjadi tanggung jawab BPE harusnya ya. Karena saat kita berikan kepercayaan untuk sumur-sumur yang ada. Maka kami harapkan sumur itu di kelola dengan baik. Harusnya ada informasi kepada kita, termasuk rencana sumur ini ke depan,” ungkap Ardi, Senin 12 Juni 2023 kemarin.
Jika ada program kerja, kata Ardi, program kerjanya apa. Jika akan di Drilling termasuk dugaan kasus penyegelan tambang minyak di Blora. Pihaknya pasti tidak akan mengizinkan.
“Karena memang secara perjanjian, sumur ini tidak boleh di lakukan baik itu pendalaman, apalagi hingga pemboran samping itu tidak boleh “, jelasnya.
Tapi kalau seandainya hanya melakukan servis sumur, seperti pembersihan. Ada ikannya di pancing, di ambil itu di berikan izin, selama aspek-aspek peralatannya itu bisa terpenuhi.
“Kalau terkait illegal drilling, kalau ini terjadi contoh yang lagi marak itu pemboran samping ya. Kami berharap BPE bisa menghandel itu, menertibkan itu, memberi peringatan, karena kan sumurnya sudah atas kelola ke BPE. Kecuali kalau sumurnya adalah sumur Pertamina kita yang akan menertibkan”, katanya.
Ardi menegaskan bahwa memang aturannya tidak di perbolehkan. Karena ini kontraknya sumur tua bukan KSO (Kerjasama Operasi).
“Beda, kalau kerjasama operasi itu boleh ada pemboran, itu mereka dapat izin untuk wilayah. Tapi ini pengelolaan sumur tua, yang hanya boleh memaksimalkan operasi produksi dari sumur existing. Tanpa pendalaman, pindah lapisan dan yang lain, kalau pembersihan silahkan “, tegasnya.
Menurut Ardi ada sekitar 197 sumur sudah terikat kerja sama dengan BPE yang di Ledok. Dan ada 30 sumur yang di Semanggi. Ada 70 sumur lagi yang belum ada operasi.
Harapannya mudah – mudahan sisa yang tinggal 1, 5 tahun lagi, BPE yang sudah bekerjasama kontrak dengan Pertamina bisa lebih optimal. Karena efeknya tidak untuk BPE sendiri tapi juga untuk masyarakat.
“Masyarakat menunggu ini, silahkan mekanisme kami tidak mau tau ya, akan di kerjasamakan dengan siapa. Tapi harapan kami, ini bisa ada kerjasama dengan Pemerintah ataupun dengan masyarakat setempat. Sehingga pemanfaatan sumur tua ini tepat sasaran, bukan justru bermanfaat bagi pihak diluar “, ucapnya.
Artinya, kata Ardi, tepat sasarannya itu Pemerintah bener bener mendapatkan tambahan PAD. Masyarakat juga terdampak terhadap kesejahteraannya.
Terkait pemanggilannya oleh Polda Jateng, ia membenarkan bahwa dirinya juga di mintai keterangan mengenai indikasi adanya dugaan illegal drilling di sumur LDK 27.