Hukum & KriminalJateng

Soal Penyegelan Tambang Minyak di Blora, Ini Tanggapan Pertamina

×

Soal Penyegelan Tambang Minyak di Blora, Ini Tanggapan Pertamina

Sebarkan artikel ini
penyegelan tambang minyak di Blora
PT Pertamina EP Field Cepu Zona 11 melalui Asisten Manager Operasi, Ardi soal penyegelan tambang minyak di Blora. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Kasus penyegelan tambang minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora oleh Polda Jawa Tengah, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Adanya dugaan indikasi illegal drilling, penyegelan tambang minyak di Blora pada titik sumur LDK 27 oleh Polda Jateng. PT Pertamina EP Field Cepu Zona 11 melalui Asisten Manager Operasi, Ardi mengatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab PT Blora Patra Energi (BPE).

Menurutnya, BPE sebagai pihak kedua yang telah bekerjasama dengan PT Pertamina untuk mengelola ratusan titik sumur di wilayah Pertamina di Ledok.

“Kalau ada dugaan Illegal Drilling itu menjadi tanggung jawab BPE harusnya ya. Karena saat kita berikan kepercayaan untuk sumur-sumur yang ada. Maka kami harapkan sumur itu di kelola dengan baik. Harusnya ada informasi kepada kita, termasuk rencana sumur ini ke depan,” ungkap Ardi, Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Jika ada program kerja, kata Ardi, program kerjanya apa. Jika akan di Drilling termasuk dugaan kasus penyegelan tambang minyak di Blora. Pihaknya pasti tidak akan mengizinkan.

“Karena memang secara perjanjian, sumur ini tidak boleh di lakukan baik itu pendalaman, apalagi hingga pemboran samping itu tidak boleh “, jelasnya.

Tapi kalau seandainya hanya melakukan servis sumur, seperti pembersihan. Ada ikannya di pancing, di ambil itu di berikan izin, selama aspek-aspek peralatannya itu bisa terpenuhi.

“Kalau terkait illegal drilling, kalau ini terjadi contoh yang lagi marak itu pemboran samping ya. Kami berharap BPE bisa menghandel itu, menertibkan itu, memberi peringatan, karena kan sumurnya sudah atas kelola ke BPE. Kecuali kalau sumurnya adalah sumur Pertamina kita yang akan menertibkan”, katanya.

Ardi menegaskan bahwa memang aturannya tidak di perbolehkan. Karena ini kontraknya sumur tua bukan KSO (Kerjasama Operasi).