BLORA, beritajateng.tv – Sat Unit Reskrim Polsek Sambong Blora bersama dengan Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu mengamankan 20 pelaku Illegal Logging.
Mereka di bekuk di kawasan hutan petak 4099A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gogokan, Senin 31 Juli 2023.
Atau tepatnya, lokasi penangkapan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Ledok KPH Cepu, Desa Brabohan, Kecamatan Sambong, Blora.
Kapolsek Sambong, AKP Rustam mengatakan penangkapan 20 terduga pelaku berlangsung dramatis. Karena ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas yang melakukan pencegahan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Awalnya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari Asper menginformasikan telah mengamankan truk beserta kayu glondong. Namun tersangkanya kabur”, ungkap AKP Rustam, Selasa 1 Agustus 2023.
Kemudian, kata Kapolsek, ia mengerahkan anggota membantu melakukan penyelidikan dibeberapa titik. Sekira pukul 03.30 WIB pagi ada sebuah kendaraan minibus mondar mandir diduga akan melakukan penjemputan rombongan pecuri kayu di Desa Ledok.
“Kemudian bersama anggota kami, melakukan pengejaran dan penghadangan. Kami mengamankan sopir dan satu orang temannya “, ujarnya.
Polsek Sambong Blora Lakukan Penangkapan
Setelah adanya pemeriksaan supir tersebut, rupanya ia mau menjemput rombongan pencuri kayu.