JOGJAKARTA, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan peran dan fungsinya terkait kewenangan baru setelah pengesahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
LPS menggandeng insan media se-wilayah Jogjakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar) untuk sosialisasi kewenangan pasca pengesahan UU P2SK.
“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana tercantum dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka LPS Media Gathering 2023, di Jogjakarta Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA: LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK, Perkuat Koordinasi antar Otoritas Sektor Keuangan
Ia memaparkan, LPS punya sejumlah instrumen resolusi bank. Salah satunya mekanisme likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban bank.
Selain itu, Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.
Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
UU P2SK, LPS bisa pilih opsi pengalihan aset sementara
Terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan LPS.
“Berbagai metode tersebut adalah metode yang menjadi pilihan LPS untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank,” ujarnya.