DEMAK, beritajateng.tv – Kepala Desa Surodadi Supriyanto menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga desanya.
Momen kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 ini merupakan sejarah baru bagi pemerintahan desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kepala Desa Surodadi membebaskan atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan bagi seluruh warga desa.
Hal tersebut sengaja ia lakukan untuk menepati janjinya sewaktu masa kampanye. Saat itu ia berjanji gratiskan PBB tahunan saat mencalonkan diri menjadi kepala desa Surodadi.
Supriyanto Kepala Desa Surodadi, mengaku selain ingin menepati janji yang pernah ia ucapkan. Hal tersebut juga merupakan bentuk terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang telah ia dapatkan hingga menjadi kepala desa.
“Ini salah satu janji saya saat visi misi yang pernah saya ucapkan. Semua ini janji saya kepada masyarakat desa Surodadi ketika berkampanye,”terang Supriyanto.
Kepala desa bertubuh tambun ini mengaku penggratisan PBB warga berasal dari uang gajinya selama menjabat sebagai kepala desa. Menurutnya, uang itu bukan dari dana desa ataupun ia ambilkan dari kas desa.
“Ini murni dari gaji selama saya mengabdi sebagai kepala desa. Bahkan sampai nanti saya purna tugas,” tegas Agus Gowang (sapaan akrab Supriyanto).
Ia mengaku, di wilayahnya total ada 1.158 bidang tanah. Terdiri dari 540 hektar berupa tambak dan 6 hektar hunian warga. “Total pajak warga tersebut kurang lebihnya 35 juta rupiah,” tuturnya.