Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Gelar Rapat Paripurna Jelang HUT RI, DPRD Jateng Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

×

Gelar Rapat Paripurna Jelang HUT RI, DPRD Jateng Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
pajak retribusi daerah
Prosesi pelantikan Iqbal Bayu Krisna sebagai anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng menggantikan mendiang Bambang Kusriyanto, Rabu, 16 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) lakukan penyesuaian terhadap pajak daerah dan retribusi daerah melalui pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Salah satu agenda pada rapat tersebut bertajuk “Persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” yang berlangsung di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Rabu, 16 Agustus 2023.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto, Rapat Paripurna yang terlaksana bertepatan dengan Sidang MPR 2023 itu membahas beberapa agenda lainnya.

Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Provinsi Jateng mendengarkan “Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023” yang tersiar dari Jakarta.

“Retribusi daerah ada, perubahan tentang retribusi hasil dari UU Nomor 1 Tahun 2022, kemudian tentang Hari Jadi Provinsi Jateng menjadi 19 Agustus,” ucap Sumanto saat ditemui usai pelaksanaan Rapat Paripurna.

BACA JUGA: Ganjar Pamerkan Warisan Selama Menjabat, Ketua DPRD Jateng Ungkap PR Gubernur Menjelang Lengser

Penyesuaian pajak dan retribusi daerah berlaku mulai 2025

Terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah, Sumanto menyebut perubahan itu penerapannya akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, UU No 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kemudian akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda.

“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 ada penyesuaian di situ tentang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Itu ada nanti diterapkan di tahun 2025 penyesuaian dari UU itu. UU-nya sudah terbit. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembagian Keuangan antara Pusat dan Daerah itu ditindaklanjuti dengan Perda,” terang Sumanto.

Sumanto membenarkan bahwa ada penurunan penerimaan pajak, terutama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jumlah penurunannya pun fantastis, mencapai angka Rp 1 triliun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan