JAKARTA, beritajateng.tv – Belum lama ini, kelompok Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melapor ke Bawaslu terkait Deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto yang bertempat di Museum Naskah Proklamasi. Namun, Partai Golkar, sebagai bagian dari koalisi, meyakini bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Nusron Wahid, dengan tegas membantah anggapan bahwa deklarasi dukungan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 Pasal 39 dan Pasal 55.
Menurut Nusron, tidak ada UU yang pihaknya langgar dan tidak ada larangan untuk mengadakan kegiatan di Museum Proklamasi.
“Apa ada UU yang dilanggar? Apa ada larangan membuat kegiatan di Museum Proklamasi? Menurut saya tidak ada yang dilanggar,” ujar Nusron, Jumat, 18 Agustus 2023.
Nusron pun meyakini bahwa deklarasi dukungan ke Prabowo oleh Partai Golkar dan Partai PAN tidak salah serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami berkeyakinan tidak ada yang salah. Karena tidak ada UU yang kita langgar,” jelasnya.
Terkait ada pihak yang merasa terusik dengan kegiatan tersebut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendorong untuk mengadu kepada Bawaslu.