JAKARTA, beritajateng.tv – Belum lama ini, kelompok Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melapor ke Bawaslu terkait Deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto yang bertempat di Museum Naskah Proklamasi. Namun, Partai Golkar, sebagai bagian dari koalisi, meyakini bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Nusron Wahid, dengan tegas membantah anggapan bahwa deklarasi dukungan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 Pasal 39 dan Pasal 55.
Menurut Nusron, tidak ada UU yang pihaknya langgar dan tidak ada larangan untuk mengadakan kegiatan di Museum Proklamasi.
“Apa ada UU yang dilanggar? Apa ada larangan membuat kegiatan di Museum Proklamasi? Menurut saya tidak ada yang dilanggar,” ujar Nusron, Jumat, 18 Agustus 2023.
Nusron pun meyakini bahwa deklarasi dukungan ke Prabowo oleh Partai Golkar dan Partai PAN tidak salah serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami berkeyakinan tidak ada yang salah. Karena tidak ada UU yang kita langgar,” jelasnya.
Terkait ada pihak yang merasa terusik dengan kegiatan tersebut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendorong untuk mengadu kepada Bawaslu.
“Kalau ada yang merasa terusik ya silakan. Kami hormati mengadu ke Bawaslu. Karena memang aturannya seperti itu,” ujarnya.
Siap hadapi laporan terkait deklarasi Prabowo yang bertempat di museum
Nusron tidak menutup kemungkinan untuk menghadapi laporan terkait deklarasi dukungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada pelanggaran yang terjadi, pihaknya akan menghadapi laporan tersebut dengan sikap yang baik.
“Sepanjang tidak ada yang dilanggar, kita akan hadapi secara baik-baik juga,” tegasnya.
Masyarakat Pecinta Museum Indonesia sebelumnya melaporkan kegiatan deklarasi ini kepada Bawaslu RI, Rabu, 16 Agustus 2023. Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan, yang merupakan relawan dari Ganjar Pranowo. Laporan tersebut telah Bawaslu terima dan tercatat dengan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
BACA JUGA: Sempat Gaungkan Ganjar Jadi Capres, Ini Tanggapan PAN Jateng yang Kini Berkoalisi Dukung Prabowo
Anggiat Tobing menjelaskan, alasan di balik pelaporan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum, terutama Pasal 39 dan Pasal 55.
Ia menjelaskan bahwa acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN kepada Prabowo Subianto pihaknya anggap sebagai kegiatan politik kepartaian dengan kepentingan politik tertentu. Sementara itu, pada acara tersebut hadir empat ketua umum partai politik beserta sekretaris jenderalnya, termasuk Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





