JAKARTA, beritajateng.tv – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka kanal aduan situs web aduannomor.id yang bisa masyarakat manfaatkan untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan.
“Kemenkominfo membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor. Melalui situs web aduannomor.id yang memang khusus menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
BACA JUGA: Marak Kasus Peretasan Ponsel via File APK, Ini Tips dari Polda Jateng Bila HP Anda Kena Retas
Pemblokiran nomor lewat aduan atas indikasi penipuan tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa menyertakan bukti berupa rekaman suara maupun screenshot dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan.
Setelah masyarakat melaporkan penipuan, petugas dari Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo melakukan verifikasi dan apabila memenuhi indikasi penipuan maka Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler terkait.
Tak hanya aduannomor.id, Kemenkominfo juga sediakan kanal aduan lewat nomor telepon
Tidak hanya melalui akses situs web, Kemenkominfo juga menyediakan kanal aduan lewat pusat bantuan dengan nomor 159. Hal itu agar memudahkan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon yang kerap penipu gunakan.