SEMARANG, beritajateng.tv – UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat beberapa pihak resah, utamanya tenaga kerja yang berstatus sebagai honorer.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, pun mengakui hal ini. Pihaknya menuturkan, keresahan tenaga honorer ini sudah mulai ia dengar sejak tahun 2021 silam.
Saleh menuturkan, UU No. 20 Tahun 2023 itu menggantikan UU No. 5 Tahun 2014, yang mana pada UU itu, lanjut Saleh, pada tahun 2023 peniadaan tenaga honorer mesti terlaksana.
“Di November 2023 ini (tenaga kerja honorer) sudah tidak boleh lagilah istilahnya diputus, karena keresahan itu, sejak tahun 2021 Komisi A memperjuangkan ke Komisi II DPR RI. Kami memperjuangkan ambang batas di tahun 2023 itu agar tidak kaku,” ujar Saleh saat ditemui langsung di kantornya, Selasa, 14 November 2023 sore.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan UU ASN, Nasib 16 Ribu Tenaga Honorer Pemprov Jateng Jadi Pertanyaan
Tentunya, Saleh tak ingin tenaga honorer terkena pemutusan kerja begitu saja. Pasalnya, garda terdepan pelayanan menurutnya mayoritas tenaga honorer.
“Rata-rata di garda terdepan pelayanan itu kan honorer, misal di Dinas Pendapatan Daerah yang front office itu kan honorer kebanyakan. Tenaga PPID Kominfo yang masing-masing ada di kabupaten/kota itu kebanyakan juga honorer,” bebernya.
Sehingga, Saleh menilai jika terdapat pemutusan tenaga honorer begitu saja, maka akan timbul kekacauan dan keterlambatan dalam pelayanan masyarakat. Tak hanya itu, banyaknya guru yang masih berstatus honorer juga akan mengurangi sumber daya pengajar di satuan pendidikan.