SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rahmah Nur Hayati, menyebut belum adanya aturan teknis terkait UU ASN yang telah Presiden RI Joko Widodo sahkan beberapa waktu yang lalu.
Hingga kini, pihaknya belum dapat berbicara banyak terkait nasib pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau kami ditanya bagaimana implementasi UU ASN, kami belum bisa bicara banyak, karena turunan yang bersifat teknis dari UU itu belum terbit juga. Kita tunggu saja,” ujar Rahmah melalui sambungan WhatsApp, Senin, 13 November 2023.
Rahmah menambahkan, mulai tahun 2025 BKD Jateng tak bisa menerima tenaga non-ASN atau honorer. Bagi yang saat ini masih berstatus sebagai honorer, lanjut Rahmah, penyelesaiannya paling lambat mesti sampai Desember 2024.
“Infonya nanti mulai tahun 2025 kita tidak boleh lagi menerima tenaga non-ASN, sehingga yang sekarang sudah ada itu akan diselesaikan paling lambat Desember 2024. Itu saja info yang kami terima dari pusat, tapi secara teknis seperti apa kami belum bisa bicara apa-apa,” tegasnya.
BACA JUGA: Soal Larangan Pose Foto ASN Pemprov Jateng Jelang Tahun Politik, Begini Tanggapan BKD
Nasib tenaga honorer Pemprov Jateng belum ada kepastian
Saat ini, terdapat belasan ribu tenaga honorer yang aktif di Pemprov Jateng. Belum adanya kepastian teknis terkait UU ASN itu tentu membuat publik bertanya-tanya bagaimana nasib mereka ke depannya.
Rahmah mengungkap, dari 48 ribu tenaga kerja di Pemprov Jateng, sekitar 16 ribu merupakan tenaga honorer aktif.
“Yang pasti angka non-ASN-nya dari 48 ribuan itu kalau tidak salah non-ASN-nya sekitar 16 ribu,” bebernya.
Terkait apakah sebanyak 16 ribu tenaga honorer itu akan kehilangan pekerjaan, pihaknya tak ingin berprasangka negatif.