SEMARANG, beritajateng.tv – Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP terendah se-Indonesia. UMP Jateng terendah karena naik sebesar 4,02 persen dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947. Nilai tersebut membuat Jawa Tengah berada dibawah Provinsi Jawa Barat dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar tak menampik kondisi UMP Jateng terendah tersebut. Namun, lanjutnya, kenaikan besaran UMP Jateng sudah lebih tinggi daripada Jabar.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen, Pengamat Ekonomi Sebut Tak Masuk Akal, Ini Alasannya
“Beberapa kali kami sampaikan bahwa Jateng memang terendah, tetapi dalam hal ini antara Jateng dan Jabar kenaikannya sudah tinggi Jateng. Jateng kenaikannya 4,03 persen, sementara Jabar masih 3,9 persen,” ujar Iwan di Kantor Gubernur Jateng usai audiensi dengan perwakilan buruh, Kamis 30 November 2023 malam.
Kendati demikian, pihaknya optimis persentase kenaikan upah ini akan meningkat jika berbarengan dengan iklim investasi yang baik.
“Jadi ini makin lama kalau iklim investasi bagus, (kualitas) buruhnya meningkat dengan bagus, ini nanti akan seimbang,” sambung Iwan.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah di Jateng dengan nilai UMK terendah, yakni Rp 2.038.005. Meskipun terendah, pihaknya memastikan tak ada UMK kabupaten/kota Jateng yang nilainya kurang dari Rp 2 juta.