SEMARANG, beritjateng.tv – Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan oleh Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya bakal untuk konsumsi.
Ia menjelaskan, tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing yang jumlahnya ratusan itu.
BACA JUGA: Gandeng Aktivis Hewan, Polrestabes Semarang Bekuk Truk Pengangkut Anjing Ilegal di Tol Kalikangkung
“Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali,” ujar Irwan di Semarang, Senin, 8 Januari 2024.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.
Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan anjing tersebut berasal dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang truk tersebut angkut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.