SEMARANG, beritajateng.tv – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkap sekitar 200 orang berhasil digagalkan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelumnya mereka hendak diberangkatkan ke New Zealand.
Jumlah tersebut merupakan penuturan dari Ketua DPW SBMI Jawa Tengah, Novi Kurniasih usai melakukan audiensi dengan Komisi E, DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu 10 Januari 2024.
“Rencana akan diberangkatkan ke New Zealand. Korbannya itu sekitar 200 orang, di Jawa Tengah paling banyak, tetapi ada juga yang dari luar Jawa Tengah. Dari SBMI Jakarta Pusat dan Jawa Tengah sudah mendampingi korban,” ujar Novi.
Pihaknya mengaku telah mengajukan laporan ke Polda Jateng. Namun, hingga saat ini, Novi menunggu restitusi yang sekiranya dapat polisi berikan kepada korban. Alasannya, uang yang korban gunakan untuk mendaftar jumlahnya tergolong fantastis.
“Ada korban yang mengeluarkan uang Rp 50 juta dan uangnya hutang, sampai sekarang pun masih rentenir kejar-kejar. Kita sudah lapor ke polisi, kalau sudah lapor ya sudah (uang) hilang ya hilang. Di kepolisian kita coba mengejar restitusi, ada tidak sih restitusi untuk korban TPPO ini,” jelasnya.
Hingga kini, pihaknya tengah menunggu tindak lanjut dari Polda Jateng, tak terkecuali Polrestabes Semarang lantaran ada beberapa korban yang juga berasal dari Kota Semarang.
“Pendampingannya sudah optimal, tetapi segala sesuatu yang kaitannya dengan hukum kan butuh proses ya seperti bukti-bukti segala macam. Kita masih menunggu tindak lanjut dari Polda Jateng dan Polrestabes Kota Semarang,” ungkap Novi.
BACA JUGA: Sebanyak 1.609 Warga Jateng Jadi Korban TPPO, Pemprov Jateng: 90 Terlibat Judi dan Penipuan Online
Bukan kali pertama, Novi mengaku sebelumnya ada korban yang telah berdiskusi dengan Komisi E. Melalui audiensi itu, ujar Novi, Komisi E mengimbau agar Novi dapat melengkapi berkas-berkas untuk keperluan.