SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dinyatakan melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“(Teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar majelis hakim pimpinan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP, Heddy Lugito, pada Senin, 5 Januari 2024.
BACA JUGA: Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pemilu, Lakukan Chat Mesra dengan Wanita Emas
Demas Brian Wicaksono mengadukan Hasyim dan anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Aduan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023) juga mengadukan mereka.