SURAKARTA, beritajateng.tv – Alumnus Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut pun rupanya berlanjut ke sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 12 Februari 2024.
Dalam mediasi tersebut, Almas hadir sebagai penggugat. Sedangkan Gibran selaku tergugat absen dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Hakim mediator meminta agar pihak yang berperkara hadir dalam sidang mediasi perdana pada Senin, 12 Februari 2024.
Pada kesempatan tersebut, Almas mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap Gibran. Hal ini ia ungkapkan saat berbincang dengan wartawan.
Secara terbuka, Almas menyebut alasannya menggugat anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut karena tidak adanya ucapan terima kasih untuknya.
BACA JUGA: Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbiru, Gibran Sangkal Ada Perjanjian: Saya Tidak Tahu
Padahal, Almas lah yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada ucapan terima kasih dari Mas Gibran. Dari situ saya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Solo,” kata Almas.
Dari gugatan tersebut, MK lalu mengabulkannya dan memuluskan jalan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.