SURAKARTA, beritajateng.tv – Alumnus Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut pun rupanya berlanjut ke sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 12 Februari 2024.
Dalam mediasi tersebut, Almas hadir sebagai penggugat. Sedangkan Gibran selaku tergugat absen dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Hakim mediator meminta agar pihak yang berperkara hadir dalam sidang mediasi perdana pada Senin, 12 Februari 2024.
Pada kesempatan tersebut, Almas mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap Gibran. Hal ini ia ungkapkan saat berbincang dengan wartawan.
Secara terbuka, Almas menyebut alasannya menggugat anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut karena tidak adanya ucapan terima kasih untuknya.
BACA JUGA: Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbiru, Gibran Sangkal Ada Perjanjian: Saya Tidak Tahu
Padahal, Almas lah yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada ucapan terima kasih dari Mas Gibran. Dari situ saya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Solo,” kata Almas.
Dari gugatan tersebut, MK lalu mengabulkannya dan memuluskan jalan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Inginkan itikad baik Gibran
Ia mengaku hanya ingin ada niat dan iktikad baik dari Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepadanya lantaran telah mendapat kesempatan untuk menjadi kontestan dalam Pemilu 2024.
Ia pun juga ingin sidang mediasi ini berlanjut hingga tahap akhir. “Enggak ada, enggak ada. Saya ingin sidang mediasi sampai putusan. Bisa lanjut sampai akhir,” kata dia.
Pihak penggugat telah menyampaikan proposal untuk menyelesaikan kasus wanprestasi ini.
Bambang Aryanto selaku hakim mediator menyebut bahwa pihak tergugat tidak menghadiri mediasi lanjutan karena adanya agenda kegiatan lain. Maka dari itu kuasa hukum mewakilinya.
Dalam gugatan yang Almas layangkan, ia meminta Gibran Rakabuming Raka membayar kerugian materiil senilai Rp 10 juta secara tunai. Uang tersebut bakal ia sumbangkan ke panti asuhan di Kota Bengawan.
Sidang mediasi lanjutan rencananya akan berlangsung di PN Solo pada 19 Februari. “Hakim mediator menyarankan agar pihak tergugat bisa menghadiri sidang mediasi lanjutan. Silakan tanyakan langsung pada pihak penggugat, hakim mediator tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan,” ujar Almas.(*)





