Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan

×

Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Rabu 20 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran berlangsung. Hal itu tersampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Aziz menuturkan, pemberian THR itu termuat dalam PP 36/21 yang berubah menjadi PP 51/23 tentang Pengupahan. Ia menegaskan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerjanya bersifat wajib. Perihal besarannya, Aziz menyebut perusahaan memberikan tunjangan hari raya tersebut sebesar 1 (satu) kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

“Pemberian THR adalah penuh satu kali gaji apabila yang bersangkutan (pekerja) sudah genap bekerja selama 12 bulan. Apabila kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Misalnya kalau dia baru bekerja 3 bulan, perhitungannya 3 dibagi 12, kemudian dikali nominal gaji satu bulan,” jelas Aziz saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Rabu 20 Maret 2024 sore.

BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Tetap Berikan Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir

Jika pihak lain mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan, maka pemilik baru wajib membayar THR kepada pekerja di perusahaan itu.

“Pemilik baru tetap wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Misalnya dulu pemiliknya A, berganti jadi B, digantinya Januari 2024, (tanggalnya) tidak proporsional (karena) lebaran jatuhnya April. Tanggungan pemilik lama untuk memberikan pekerja THR itu jadi tanggung jawab pemilik baru,” sambung Aziz.

Posko konsultasi dan pengaduan, ini waktunya

Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng memberikan fasilitas bagi para pekerja untuk bertanya perihal THR melalui posko konsultasi.

“Biasanya konsultasi itu berlangsung minimal seminggu sebelum hari raya. Jadi, mulai sekarang kita buka konsultasi. Biasanya, ada teman-teman buruh yang menanyakan, ‘saya bekerja satu bulan dapat THR atau tidak?’ dan sebagainya,” beber Aziz.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan