Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Digerebek BPOM dan BIN, Ini Macam-macam Pil Koplo yang Diamankan dari 3 Pabrik di Ngaliyan Semarang

×

Digerebek BPOM dan BIN, Ini Macam-macam Pil Koplo yang Diamankan dari 3 Pabrik di Ngaliyan Semarang

Sebarkan artikel ini
Pabrik Pil Koplo Semarang
Penggrebekan pabrik produksi pil koplo di Kawasan Industri Candi Ngaliyan, Kota Semarang, Senin, 25 Maret 2024. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas BPOM, BAIS, dan BIN melakukan penggerebekan terhadap tiga gudang produksi pil koplo di Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Gudang-gudang tersebut menurut dugaan berfungsi sebagai tempat produksi pil koplo atau obat daftar G. Lokasinya terletak di Kawasan Industri Candi blok 3 Nomor 25.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti seperti pil Heximer, Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, mesin produksi, Nangen Zengnzhangsu dengan label Kopi Barokah, Dextrometrophan, dan bahan baku lainnya seperti Rebopfavin, Thiamin HCI, dan Paracetamol.

BACA JUGA: Penggrebekan 3 Pabrik Pil Koplo di Ngaliyan Semarang, Ternyata Sepekan Omzetnya Sampai Segini

Di antara barang-barang tersebut, juga ditemukan berbagai jenis bahan pengisi, kemasan, serta produk jadi. Selanjutnya, di gudang Blok 6 Nomor 14 ditemukan Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, pil YL, Dmp kuning, dan pil LL.

Satu lagi gudang yang menurut dugaan sebagai tempat produksi terletak di area A5 Blok 5 Nomor 15. Di dalamnya, petugas menemukan mesin produksi serta tong berisi butiran pil warna putih dan berbagai bahan baku lainnya.

Kata Kapolsek Ngaliyan soal penggerebekan pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan pihaknya, Polrestabes Semarang, dan Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran penggerebekan tersebut.

“Tadi malam [Senin, 25 Maret 2024] merapat di TKP untuk koordinasi pengecekan. Kami memastikan benar adanya penggerebekan dan terdapat barang bukti obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G,” ujar Indra, Selasa, 26 Maret 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan