Ketua KPU Jateng respons keluhan terkait syarat minimal dukungan maju Pilgub calon perseorangan. Keluhan muncul dari Anggota DPD RI asal Jateng, Abdul Kholik.
BACA JUGA: Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP
KPU Jateng sebut syarat dukungan 1,8 juta warga merupakan aturan UU. Calon perseorangan juga harus mengumpulkan dukungan secara merata di minimal 18 kabupaten/kota se-Jateng.