Politik

Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP

×

Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP

Sebarkan artikel ini
Minimal Dukungan | Sengketa PHPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat ditemui di kantornya, Selasa, 23 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, merespons keluhan terkait syarat minimal dukungan untuk maju Pilgub lewat calon perseorangan.

Keluhan itu tersampaikan oleh Anggota DPD RI periode 2019-2024, Abdul Kholik, saat mengunjungi Kantor KPU Jateng pada Selasa, 23 April 2024.

Kholik mengeluhkan syarat minimal dukungan untuk maju lewat jalur independen atau calon perseorangan begitu berat. Sebab, pasangan calon harus menyerahkan minimal 1,8 juta dukungan untuk maju Pilgub 2024.

Diketahui, petahana itu memperoleh sebanyak 2 juta lebih suara atau 11 persen dalam Pemilu DPD RI 2024. Namun, Kholik tetap mengeluhkan syarat minimal dukungan untuk maju Pilgub Jateng 2024.

Sebab, untuk maju sebagai calon anggota DPD RI, pihaknya hanya mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5 ribu saja. Handi pun merespons keluhan yang Kholik sampaikan.

BACA JUGA: Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen, Abdul Kholik DPD RI Keluhkan Syarat Jumlah Dukungan

“Kami sebagai pelaksana UU 10, yang terkait Pasal 40 untuk calon dari parpol dan Pasal 41 untuk calon perseorangan, tentu harus melaksanakan itu,” ujar Handi.

Tak hanya mengumpulkan minimal 1,8 juta dukungan, Handi menuturkan paslon jalur independen atau perseorangan harus mengumpulkan l dukungan secara merata di minimal 18 kabupaten/kota se-Jateng.

“Itu secara hitungan, belum secara adminitrasinya yang perlu kita verifikasi. Kami sebagai pelaksanana tentu harus melaksanakan ketentuan itu,” sambung Handi.

Meskipun Kholik memberikan masukan atau pertimbangan kepada KPU, namun Handi tegaskan syarat minimal tersebut tak dapat berkurang.

“Dukungan itu kan mendasari dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Kita punya 28,2 juta DPT, karena kita di atas 12 juta jadi dikalikan 6,5 persen dan hasilnya 1,8 juta. Tidak bisa berkurang ya, karena syarat minimum segitu, sekitar 1,8 juta suara,” tegasnya.

Handi menyebut, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini berlangsung dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Belum pernah ada calon perseorangan Pilgub Jateng yang penuhi syarat minimal dukungan

Kendati belum pernah ada yang mampu mendaftar Pilgub Jateng melalui calon perseorangan, namun Handi mengaku telah mempersiapkan jalur tersebut sebaik-baiknya.

“Walaupun pengalaman kita di tingkat Pilkada tidak ada satu pun yang ke KPU untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan untuk Pilgub, tetapi kami prepare untuk menyiapkan hal itu,” tegasnya.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan

Pihaknya mengaku, Abdul Kholik menjadi sosok pertama yang menggali informasi secara langsung ke KPU Jateng terkait calon perseorangan untuk maju Pilgub.

“Kami mengapresiasi Abdul Kholik dari DPD RI yang menanyakan sampai detail, sehingga kalau tidak form menguasai teknis, kami akan ke lapangan. Selain Abdul Kholik belum ada, formil maupun non-formil,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp